Eks Anggota DRPD Langkat Jadi Bandar Sabu, Dituntut Hukuman Mati

mantan anggota DPRD langkat

Topmetro.News – Mantan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong dituntut hukuman mati terkait kasus sabu. Selain itu, 8 jaringan Ibrahim juga dituntut serupa, yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Mantan Anggota DPRD Langkat dan Rekannya Dituntut Serupa

Seperti diberitakan spiritriau, Selasa (23/4/2019), Jaksa menuntut Ibrahim dengan hukuman mati. Ibrahim dituntut melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibrahim Hasan Alias Hongkong berupa pidana mati,” tuntut jaksa dalam salinan Nomor perkara: 405/Pid.Sus/2018/PN Ksp.

Sita Barbut 70 Kg Sabu

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti sabu milik Ibrahim seberat 70-an kg. Ibrahim Hasan alias Hongkong bersama delapan terdakwa lainnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh. Mereka didakwa dalam berkas perkara terpisah.

Sekadar diketahui, Ibrahim Hasan alias Hongkong ditangkap petugas BNN bersama enam rekannya di perairan Selat Malaka, Minggu (19/8/2018) silam.

Ada 11 orang yang ditangkap dalam kasus ini dan barang bukti 105 kilogram sabu serta 30 ribu pil ekstasi yang disita dalam pengungkapan kasus ini.

“Di samping narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah kurang-lebih 30 ribu butir dengan kualitas sangat baik,” kata Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN.

baca juga | PEMASOK NARKOBA UNTUK ANGGOTA DPRD LANGKAT DITEMBAK MATI

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, seorang pemasok narkoba untuk anggota DPRD Langkat terpaksa ditembak mati. Tindakan tegas terukur ini terpaksa dilakukan lantaran pria pemasok narkoba yang akan ditangkap itu berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diringkus.

Tersangka Burhanuddin ditangkap saat akan menyerahkan sabu kepada Ibrahim alias Hongkong yang tercatat sebagai anggota DPRD Langkat yang terlebih dulu ditangkap petugas.

Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, tersangka ditangkap atas pengakuan Ibrahim yang menerima pasokan sabu dari Burhanuddin.

“Dari informasi itulah, tim bergerak dengan cara memancing pelaku,” katanya, Kamis (8/11/2018).

Dikatakan Arman, awalnya BNN memancing pelaku ke Indonesia. Pasalnya, selama ini pemasok narkoba bernama Burhanudin ini berdomisili tinggal di Penang, Malaysia.

“Aksi itu sendiri berlangsung di Aceh Rabu (7/11/2018), tapi karena melawan kami lumpuhkan,” kata Arman Depari.

Reporter | JEREMITARAN

8 TERDAKWA JARINGAN IBRAHIM DITUNTUT HUKUMAN MATI & SEUMUR HIDUP:

1. Rinaldi Nasution Alias Naldi (Nomor Perkara: 408/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
2. Abdul Rahman (Nomor Perkara: 401/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
3. Joko Susilo (Nomor Perkara: 407/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
4. Ibrahim Ahmad (Nomor Perkara: 404/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
5. Ibrahim Alias Jampok (Nomor Perkara: 406/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
6. Firdaus Bin Sulaiman Alias Daus (Nomor Perkara: 403/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
7. Syafwadi (Nomor Perkara: 409/Pid.Sus/2018/PN Ksp).
8. Amat Atib (Nomor Perkara: 402/Pid.Sus/2018/PN Ksp). (Tuntutan Seumur Hidup)

Related posts

Leave a Comment